HUKUM

Tifatul Sembiring Desak Kapolda Jawa Tengah Dicopot, Kasus Penggeledahan Ponpes Jadi Sorotan

BANTEN REPORT | JAWA TENGAH — Desakan pencopotan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah mencuat menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo yang menuai kecaman dari sejumlah pihak.

Nama Tifatul Sembiring, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), disebut dalam permintaan pencopotan tersebut. Namun, redaksi masih memerlukan sumber pernyataan langsung untuk memastikan kronologi, konteks, dan redaksi tuntutan yang disampaikan Tifatul.

Polemik bermula dari tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an pada akhir Oktober 2026. Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah muncul keterangan mengenai dugaan perlakuan tidak pantas terhadap para santriwati saat penggeledahan berlangsung.

Penggeledahan Ponpes Picu Kontroversi

Sejumlah pihak menyoroti dugaan intimidasi, penggunaan senjata laras panjang, serta persoalan prosedur ketika aparat mendatangi lingkungan pendidikan khusus perempuan tersebut.

Kasus itu disebut berkaitan dengan penyidikan pembakaran dan perusakan sebuah warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada September 2026. Polisi diduga tengah mencari seseorang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, muncul desakan agar pelaksanaan penggeledahan dan tindakan personel di lapangan diperiksa secara objektif, terutama terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Desakan Evaluasi Kepemimpinan Kepolisian

Tuntutan pencopotan Kapolda Jawa Tengah mencerminkan dorongan agar pimpinan kepolisian bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan pengawasan terhadap personel di wilayahnya.

Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau kode etik, penanganannya perlu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan juga perlu mengungkap apakah terdapat kelalaian pengawasan serta siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab.

Evaluasi tersebut penting agar penegakan hukum tetap berjalan profesional, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang berada di lokasi pemeriksaan.

Propam Diminta Mengusut Secara Transparan

Pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran oleh personel kepolisian dalam peristiwa tersebut.

Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan dasar hukum penggeledahan, pelaksanaan prosedur di lapangan, serta tindakan yang dilakukan terhadap para penghuni pesantren.

Publik juga menantikan penjelasan resmi dari kepolisian mengenai hasil pemeriksaan dan langkah perbaikan yang akan dilakukan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan sesuai aturan, sementara pihak yang dituduh tetap memperoleh proses pemeriksaan yang adil.[]

Related posts

PETITUM PARA PEMOHON DALAM PERKARA GIBRAN DI MK: DELAPAN TUNTUTAN DAN DASAR HUKUMNYA

Syam

MK Diminta Panggil Gibran dalam Perkara Ijazah, Akankah Gibran Hadir?

Syam

Penggugat PHPU Gibran Bakal Bergerak ke DPR, Dorong Pemakzulan Wakil Presiden

Syam

Leave a Comment