BANTEN REPORT
Pedoman Media Siber ini merupakan panduan bagi seluruh pengelola, wartawan, editor, dan kontributor Banten Report dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di media siber secara profesional, berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh Banten Report, termasuk proses pencarian informasi, peliputan, penulisan, penyuntingan, publikasi, koreksi, dan pemutakhiran berita.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi dan memenuhi prinsip keberimbangan.
Berita yang dapat merugikan pihak lain harus dilakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait secara proporsional.
Dalam kondisi tertentu, kepentingan publik dapat menjadi pertimbangan dalam penerbitan berita yang belum sepenuhnya terverifikasi, dengan tetap mencantumkan penjelasan mengenai status verifikasi dan melakukan pemutakhiran setelah informasi diperoleh.
3. Isi Buatan Pengguna
Banten Report dapat menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, komentar, tanggapan, atau konten lainnya yang dibuat oleh pengguna.
Setiap konten buatan pengguna wajib memenuhi ketentuan hukum dan etika jurnalistik serta tidak mengandung:
- Fitnah atau pencemaran nama baik;
- Ujaran kebencian;
- Informasi palsu atau menyesatkan;
- Unsur diskriminasi;
- Konten pornografi;
- Ancaman atau kekerasan;
- Pelanggaran hak cipta;
- Informasi yang melanggar privasi seseorang; dan
- Konten lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Banten Report berhak melakukan moderasi, penyuntingan, pembatasan, atau penghapusan terhadap konten buatan pengguna yang melanggar ketentuan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Banten Report wajib memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab dan koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi atau ralat atas berita yang telah dipublikasikan akan dilakukan sesegera mungkin apabila ditemukan kesalahan atau ketidakakuratan informasi.
Perubahan atau koreksi terhadap berita akan disertai dengan keterangan mengenai adanya perubahan tersebut apabila diperlukan.
5. Pencabutan Berita
Banten Report tidak mencabut berita yang telah dipublikasikan semata-mata karena adanya permintaan dari pihak tertentu, kecuali terdapat alasan yang dibenarkan berdasarkan ketentuan hukum, etika jurnalistik, atau pertimbangan kepentingan publik.
Setiap keputusan pencabutan berita akan dipertimbangkan secara hati-hati dengan memperhatikan kepentingan publik dan prinsip kebebasan pers.
6. Iklan dan Konten Berbayar
Banten Report dapat memuat iklan, advertorial, konten kerja sama, maupun bentuk promosi lainnya.
Konten yang merupakan iklan atau kerja sama komersial akan dibedakan dari produk jurnalistik dan diberikan penanda yang jelas agar pembaca dapat membedakannya dengan berita redaksional.
Pemasangan iklan tidak boleh memengaruhi independensi redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
7. Independensi Redaksi
Redaksi Banten Report memiliki kewenangan editorial dalam menentukan berita yang akan dipublikasikan.
Kepentingan bisnis, iklan, hubungan pribadi, maupun tekanan dari pihak tertentu tidak boleh memengaruhi independensi redaksi dalam menghasilkan karya jurnalistik.
8. Akurasi Informasi
Banten Report berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, faktual, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wartawan dan kontributor wajib melakukan pengecekan terhadap informasi yang diperoleh sebelum dipublikasikan, terutama terhadap informasi yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap individu, kelompok, lembaga, maupun masyarakat.
9. Identitas Narasumber
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Banten Report menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi secara terbuka maupun dengan ketentuan tertentu, termasuk informasi yang disampaikan berdasarkan kesepakatan tertentu antara wartawan dan narasumber.
Perlindungan terhadap identitas narasumber akan diberikan apabila terdapat alasan yang dapat dibenarkan berdasarkan etika jurnalistik dan ketentuan hukum.
10. Privasi
Banten Report menghormati hak privasi setiap individu.
Pemberitaan mengenai kehidupan pribadi seseorang dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan publik, nilai kemanusiaan, kode etik jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku.
11. Anak dan Kelompok Rentan
Dalam pemberitaan yang melibatkan anak atau kelompok rentan, Banten Report memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan identitas, keselamatan, martabat, dan hak-hak mereka.
Identitas anak yang menjadi korban, pelaku, maupun pihak yang terkait dengan perkara tertentu tidak akan dipublikasikan apabila hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
12. Foto, Video, dan Materi Visual
Penggunaan foto, video, ilustrasi, infografis, maupun materi visual lainnya harus memperhatikan keakuratan informasi, hak cipta, hak privasi, dan kepentingan publik.
Banten Report tidak membenarkan penggunaan materi visual yang menyesatkan atau memberikan gambaran yang tidak sesuai dengan konteks pemberitaan.
13. Hak Cipta
Banten Report menghormati hak kekayaan intelektual dan hak cipta.
Penggunaan materi milik pihak lain dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hak cipta, termasuk mencantumkan sumber apabila diperlukan.
14. Komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik
Seluruh kegiatan jurnalistik Banten Report berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan pers serta wartawan di Indonesia.
Setiap wartawan dan kontributor Banten Report wajib menjaga profesionalitas, independensi, akurasi, keberimbangan, serta menghormati hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
15. Pengaduan Masyarakat
Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Banten Report dapat menyampaikan pengaduan, keberatan, koreksi, maupun hak jawab kepada redaksi.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Email: [email redaksi]
WhatsApp: [nomor WhatsApp redaksi]
Alamat Redaksi: [alamat kantor/redaksi]
Setiap pengaduan akan ditangani secara profesional dengan mengacu pada prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
PENUTUP
Banten Report berkomitmen menjadi media informasi yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, dan kepentingan publik.
Pedoman Media Siber ini menjadi bagian dari komitmen Banten Report dalam menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disajikan.
Banten Report
Media Informasi dan Berita Masyarakat Banten
