JAKARTA, Banten Report — Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon menyatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui DPR RI.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong proses politik terkait pemakzulan atau pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, mengatakan pihaknya akan segera membahas langkah hukum dan politik lanjutan, termasuk kemungkinan melakukan audiensi dengan DPR.
“Secara teknis upaya-upaya itu akan kami rapatkan segera as soon as possible. Perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan, itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan,” kata Refly Harun usai sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Refly menyampaikan, pihaknya terlebih dahulu akan menunggu salinan lengkap putusan MK sebelum menentukan langkah berikutnya. Setelah itu, para pemohon akan merumuskan strategi untuk membawa persoalan tersebut ke DPR.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
MK juga menyatakan dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti pendidikan di luar negeri bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat belajar, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. citeturn0search4turn0search13
Namun demikian, temuan tersebut tidak otomatis membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. citeturn0search4
Denny Indrayana dan Tim Siapkan Audiensi ke DPR
Perkara tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Data resmi MK mencatat perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, dengan Bambang Widjojanto, Refly Harun dan sejumlah advokat lainnya sebagai kuasa hukum. citeturn0search5
Denny dan tim kini melihat putusan MK sebagai bagian penting dalam upaya mereka untuk membawa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ke ranah politik ketatanegaraan.
Meski demikian, langkah menuju pemakzulan tidak serta-merta terjadi hanya karena adanya temuan atau pertimbangan dalam putusan MK. Proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri melalui DPR dan selanjutnya Mahkamah Konstitusi, sesuai ketentuan UUD 1945.
Karena itu, rencana audiensi dengan DPR akan menjadi tahap awal untuk membahas apakah temuan dan pertimbangan MK tersebut dapat menjadi dasar bagi langkah ketatanegaraan berikutnya.
Babak Baru Sengketa Gibran
Dengan demikian, putusan MK pada 6 Oktober 2026 tidak serta-merta mengakhiri polemik mengenai syarat pendidikan Gibran. Sebaliknya, keputusan tersebut berpotensi membuka babak baru di ranah politik dan ketatanegaraan, khususnya apabila para pemohon benar-benar membawa persoalan tersebut ke DPR.
Para pemohon kini menunggu salinan lengkap putusan MK sebelum menentukan langkah lebih lanjut.[]
