JAKARTA – Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menjadi lokasi aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat sipil pada Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Aksi tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Salah satu sorotan yang disampaikan dalam bahan keterangan kepada redaksi adalah persoalan akses penyampaian aspirasi, terutama ketika mahasiswa merasa tidak memperoleh respons yang memadai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta menghadapi pembatasan ketika hendak berunjuk rasa di sekitar Istana.
Koordinator Bidang Jakarta Keluarga Mahasiswa Universitas Terbuka, Diell, menjelaskan bahwa aksi di Bundaran HI dilatarbelakangi penilaian mahasiswa bahwa aspirasi mereka belum didengar oleh DPR, sementara ruang untuk menyampaikan pendapat di sekitar Istana dibatasi aparat.
Menurut Diell, kondisi tersebut mendorong mahasiswa memilih Bundaran HI sebagai lokasi untuk menyuarakan aspirasi kepada publik.
Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda
Momentum 28 Oktober memiliki makna tersendiri bagi gerakan mahasiswa karena bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Peringatan ini menjadi pengingat sejarah persatuan pemuda Indonesia sekaligus pentingnya peran generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan laporan sejumlah media, aksi di Bundaran HI diinisiasi oleh Komite Selamatkan Daulat Rakyat atau Komite SADAR, yang melibatkan berbagai organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.
Sejumlah kelompok mahasiswa yang diberitakan terlibat antara lain Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, mahasiswa Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro, serta perwakilan organisasi mahasiswa lainnya.
Para peserta menyampaikan aspirasi melalui orasi, poster, dan spanduk. Isu yang diangkat tidak hanya berkaitan dengan kebijakan pemerintah, tetapi juga persoalan lingkungan, pendidikan, ekonomi, penegakan hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat.
Lima Tuntutan Mahasiswa
Dalam aksi tersebut, Komite SADAR menyampaikan lima tuntutan utama yang mencakup berbagai persoalan nasional.
1. Penanganan kebakaran hutan dan lahan
Mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menindak korporasi yang terbukti bertanggung jawab, serta menyelesaikan persoalan tata kelola lahan.
Isu ini menjadi salah satu perhatian peserta aksi karena berkaitan dengan dampak lingkungan, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan lahan.
2. Anggaran negara yang berpihak kepada rakyat
Mahasiswa meminta agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Mereka juga mengkritik penggunaan anggaran untuk program yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan politik daripada pemenuhan kebutuhan publik, termasuk program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
3. Pendidikan, layanan dasar, dan lapangan kerja
Di bidang kesejahteraan masyarakat, mahasiswa mendesak penurunan biaya pendidikan, pemerataan akses terhadap layanan dasar, serta penyediaan lapangan pekerjaan yang berkualitas.
Tuntutan ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang terjangkau, pelayanan publik yang memadai, dan kesempatan kerja yang layak.
4. Penegakan hukum dan pemberantasan KKN
Mahasiswa meminta penghentian penggunaan hukum untuk kepentingan penyalahgunaan kekuasaan serta mendesak pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak digunakan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah.
5. Kebebasan berpendapat dan perlindungan HAM
Tuntutan terakhir berkaitan dengan perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat, penegakan hak asasi manusia, serta penghentian militerisasi di ruang sipil.
Mahasiswa menilai ruang demokrasi perlu dijaga agar masyarakat dapat menyampaikan kritik dan aspirasi tanpa intimidasi maupun tindakan yang melanggar hukum.
Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas
Aksi di Bundaran HI turut mendapat perhatian aparat keamanan. Kepolisian menyiapkan pengamanan serta rekayasa lalu lintas secara situasional untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar lokasi demonstrasi.
Sejumlah titik yang menjadi perhatian pengaturan lalu lintas meliputi Bundaran HI, kawasan Monumen Nasional (Monas), Gedung DPR/MPR RI, dan Tugu Tani.
Pada Rabu sore, laporan media menyebutkan ratusan peserta aksi masih berkumpul di sekitar Bundaran HI. Arus kendaraan di kawasan Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman sempat ditutup ketika demonstrasi berlangsung. Layanan Transjakarta di sekitar lokasi juga dilaporkan mengalami penyesuaian.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aksi tidak hanya menjadi perhatian dari sisi penyampaian aspirasi, tetapi juga memerlukan pengaturan mobilitas masyarakat di pusat Ibu Kota.
Aspirasi Mahasiswa dan Ruang Demokrasi
Aksi di Bundaran HI kembali menyoroti hubungan antara penyampaian aspirasi masyarakat, respons lembaga negara, dan pelaksanaan pengamanan demonstrasi.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam pelaksanaannya, hak tersebut berjalan bersama ketentuan hukum mengenai pemberitahuan aksi, ketertiban umum, serta tanggung jawab penyelenggara dan aparat.
Bagi mahasiswa, demonstrasi menjadi salah satu cara untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik dan mendorong pemerintah memberikan tanggapan atas persoalan yang mereka angkat.
Di sisi lain, penanganan aksi juga menjadi bagian penting untuk memastikan keamanan peserta, masyarakat sekitar, dan pengguna jalan tanpa mengabaikan hak warga untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut menjadi bahan bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan penjelasan, mengevaluasi kebijakan, serta membuka ruang dialog dengan kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil.[]
.
