HUKUM

PETITUM PARA PEMOHON DALAM PERKARA GIBRAN DI MK: DELAPAN TUNTUTAN DAN DASAR HUKUMNYA

Foto : Refly Harun tak menyerah usai gugatannya soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden

BANTEN REPORT | JAKARTA — Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Norma yang menjadi salah satu dasar argumentasi adalah Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.

DELAPAN PETITUM PARA PEMOHON

Para pemohon mengajukan delapan tuntutan atau petitum kepada Mahkamah Konstitusi.

Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Ketiga, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai calon Wakil Presiden karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana yang mereka dalilkan.

Keempat, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kelima, para pemohon meminta sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan Gibran dibatalkan. Keputusan yang menjadi sasaran permohonan antara lain Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023, Nomor 1644 Tahun 2023, Nomor 360 Tahun 2024, dan Nomor 504 Tahun 2024.

Keenam, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ketujuh, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.

Permintaan tersebut berkaitan dengan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yang mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.

Kedelapan, para pemohon meminta agar putusan MK dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

DASAR HUKUM YANG DIPERSOALKAN

Pokok persoalan perkara ini berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Selain Pasal 169 huruf r, MK dalam putusannya juga merujuk Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengenai dokumen persyaratan calon.

Para pemohon kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses pencalonan, khususnya persoalan dokumen pendidikan luar negeri dan proses penyetaraannya.

APA KATA MK?

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak dapat mengabulkan permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran maupun membatalkan pelantikannya.

Menariknya, dalam pertimbangannya MK menyatakan bahwa selama persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Namun, temuan tersebut tidak berujung pada diskualifikasi Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Perkara Berakhir, Gibran tetap menjabat Wakil Presiden

Dengan amar “permohonan para Pemohon tidak dapat diterima”, seluruh petitum yang meminta diskualifikasi Gibran, pembatalan keputusan KPU, pembatalan pelantikan, serta pemilihan Wakil Presiden baru oleh MPR tidak dikabulkan.

Dengan demikian, Gibran Rakabuming Raka tetap menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Perkara ini sekaligus menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan penting mengenai persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, kewenangan MK dalam perkara PHPU, serta batas kedudukan hukum pihak yang mengajukan sengketa setelah proses pemilu selesai dan pasangan calon telah dilantik.[]

Banten Report
Media Lokal Akurat dan Terpercaya

Related posts

MK Diminta Panggil Gibran dalam Perkara Ijazah, Akankah Gibran Hadir?

Syam

KALAPAS CIBINONG DIPECAT DARI ASN, 16 PEGAWAI LAIN DIJATUHI SANKSI

Syam

Penggugat PHPU Gibran Bakal Bergerak ke DPR, Dorong Pemakzulan Wakil Presiden

Syam

Leave a Comment