JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi tegas terhadap 17 pegawai terkait kasus fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sanksi terberat dijatuhkan kepada Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, yang diberhentikan dari jabatan sekaligus statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, selain Wisnu, pihaknya juga telah memeriksa dan memberikan hukuman kepada Kalapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid, serta pegawai lainnya.
Dari total 17 pegawai yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 orang dikenai hukuman disiplin sedang. Kemenimipas menyatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil investigasi internal terhadap berbagai temuan di Lapas Cibinong.
Ditemukan Penyalahgunaan Wewenang
Hasil investigasi Kemenimipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP).
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kawasan dengan fasilitas yang menyerupai apartemen, antara lain ruang berpendingin udara, televisi, kulkas, sofa, fasilitas kebugaran hingga simulator golf yang sedang dibangun. Ombudsman juga menemukan dugaan adanya praktik pungutan liar di lingkungan lapas.
Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal Kemenimipas dan penertiban fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ombudsman Soroti Potensi Pungli dan Perlakuan Istimewa
Ombudsman RI pada Senin (5/10) menyerahkan 11 saran perbaikan kepada Kemenimipas. Di antaranya meminta penertiban fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, memastikan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh warga binaan, memperkuat pengawasan serta mencegah pungli, praktik transaksional dan tindakan yang mengarah pada penyuapan.
Ombudsman juga menyatakan masih mengkaji tindak lanjut terhadap dugaan pungli di Lapas Cibinong. Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengatakan temuan tersebut akan dibahas melalui rapat pleno pimpinan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
KPK Buka Ruang untuk Menindaklanjuti
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman maupun Kemenimipas terkait persoalan Lapas Cibinong.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan apabila Ombudsman memiliki data dan bukti yang lengkap mengenai dugaan pungli, temuan tersebut dapat dilaporkan kepada KPK maupun aparat penegak hukum lainnya. KPK juga menyebut pengelolaan lapas memiliki sejumlah titik rawan korupsi, termasuk pungli, suap, penyalahgunaan kewenangan dan potensi perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) juga sebelumnya menyatakan akan mengusut apabila dalam kasus Lapas Cibinong ditemukan unsur pidana, khususnya terkait dugaan komersialisasi hunian dengan fasilitas eksklusif.
Tidak Berhenti pada Sanksi Administratif
Pemberian sanksi terhadap 17 pegawai menjadi langkah penting dalam membenahi tata kelola Lapas Cibinong. Namun, apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bukti adanya pungutan liar, suap, gratifikasi, komersialisasi fasilitas, atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.
Dengan demikian, kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak semestinya berhenti hanya pada pemberian hukuman disiplin kepada pegawai.
Publik kini menunggu apakah temuan Ombudsman akan berkembang menjadi proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.[]
