HUKUM

PUTUSAN MK TERKAIT NASIB GIBRAN: GUGATAN TAK DAPAT DITERIMA, POSISI WAPRES TETAP

Foto : Prof. Dr. Saldi Isra, SH. (Hakim MK)

JAKARTA, BANTEN REPORT – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup untuk mengajukan perkara tersebut. Para pemohon bukan merupakan pasangan calon dalam Pilpres 2024.

Dengan putusan tersebut, MK tidak membatalkan pencalonan maupun pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Dengan kata lain, secara hukum posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tetap berlaku.

MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran

Meski gugatan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, perkara ini menghasilkan catatan penting dalam pertimbangan Mahkamah.

MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyatakan bahwa certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran.

Sementara itu, MK menegaskan bahwa ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Ketentuan tersebut merujuk antara lain pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mengapa Gibran Tidak Dicopot?

Persoalan utama dalam putusan ini adalah kedudukan hukum para pemohon, bukan semata-mata apakah syarat pendidikan Gibran memenuhi ketentuan atau tidak.

Karena MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima, permintaan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, membatalkan pelantikannya, serta meminta MPR memilih wakil presiden baru tidak dikabulkan.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak berujung pada pencopotan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Perkara Ini Tetap Menjadi Sorotan

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon sebelumnya mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum dan membatalkan pelantikannya.

Namun, setelah melalui rangkaian persidangan dan pemeriksaan bukti, MK pada akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Kesimpulan

Putusan MK malam ini memberikan kepastian bahwa Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Namun, pertimbangan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya dokumen pendidikan luar negeri yang membuktikan kelulusan setara SMA menjadi bagian penting dari putusan dan berpotensi terus menjadi bahan perdebatan hukum dan politik.

Perkara ini sekaligus memperlihatkan bahwa dalam hukum pemilu, persoalan substansi dan kedudukan hukum pemohon merupakan dua hal yang berbeda. Sebuah permohonan dapat mengangkat persoalan serius, tetapi tetap tidak dapat diterima apabila syarat formil untuk mengajukannya tidak terpenuhi.[]

Related posts

KALAPAS CIBINONG DIPECAT DARI ASN, 16 PEGAWAI LAIN DIJATUHI SANKSI

Syam

Penggugat PHPU Gibran Bakal Bergerak ke DPR, Dorong Pemakzulan Wakil Presiden

Syam

PETITUM PARA PEMOHON DALAM PERKARA GIBRAN DI MK: DELAPAN TUNTUTAN DAN DASAR HUKUMNYA

Syam

Leave a Comment