BANTEN REPORT — JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PKS menghormati putusan tersebut dan menilai DPR RI dapat mencermati persoalan itu sesuai fungsi konstitusionalnya, di tengah berkembangnya wacana penggunaan hak angket dan pemakzulan.
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, pada Kamis (8/10/2026) menyatakan bahwa partainya menghormati putusan MK mengenai tidak ditemukannya bukti yang sah dan meyakinkan terkait ijazah Gibran.
Menurut Pipin, DPR RI dapat mencermati putusan tersebut serta mengambil langkah yang diperlukan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa PKS membuka ruang bagi DPR untuk menelaah persoalan ini melalui kewenangan kelembagaannya. Namun, pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya berarti PKS telah memutuskan untuk mendukung pemakzulan Gibran.
MK Tidak Menerima Gugatan, Perdebatan Berlanjut
Sebelumnya, MK pada Selasa (6/10/2026) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagaimana dipersoalkan para pemohon.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan tersebut perlu dibaca secara utuh. Pernyataan MK mengenai bukti pendidikan merupakan bagian dari pertimbangan perkara, sedangkan amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Kedua hal tersebut tidak dapat disamakan dengan putusan yang secara langsung memberhentikan Wakil Presiden.
Mardani Ali Sera: Hak Angket Perlu Dicermati
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga menanggapi berkembangnya wacana pemakzulan Gibran. Pada 9 Oktober 2026, Mardani menyampaikan pandangan bahwa temuan dalam putusan MK perlu ditindaklanjuti.
“Sejumlah mekanisme dapat dipertimbangkan, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket, namun Fraksi PKS belum membahas wacana tersebut secara resmi.” Ujar Mardani
Dalam keterangannya pada 12 Oktober 2026, Mardani menyatakan masyarakat dan partai politik memiliki hak untuk merespons putusan MK. Ia juga menyampaikan bahwa PKS sedang melakukan komunikasi untuk mencari langkah terbaik bagi kemajuan bangsa.
Dengan pernyataan tersebut, perlunya membedakan pandangan pribadi seorang politikus dengan sikap resmi partai.
Hak Angket Berbeda dengan Pemakzulan
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Proses tersebut melibatkan DPR dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan yang ditentukan konstitusi. Karena itu, wacana penggunaan hak angket tidak secara otomatis berujung pada pemakzulan.
Menunggu Sikap Resmi Fraksi PKS
Perkembangan ini menempatkan sikap resmi Fraksi PKS di DPR sebagai salah satu hal yang perlu ditunggu. Sejauh pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan pada 8–12 Oktober 2026, PKS menghormati putusan MK, meminta DPR mencermati persoalan tersebut, dan masih melakukan komunikasi mengenai langkah yang dinilai tepat.[]
