Oleh : Syamsuri, S.Pd.I*
Dzikir setelah shalat merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Setelah menunaikan shalat fardu, seorang Muslim disunnahkan mengingat Allah SWT melalui istigfar, tasbih, tahmid, takbir, dan berbagai dzikir yang diajarkan Rasulullah ﷺ.
Namun, dalam praktik kehidupan di masjid, terdapat perbedaan kebiasaan. Ada masjid yang melaksanakan dzikir secara bersama-sama dengan suara keras dipimpin imam, sementara masjid lainnya membiasakan setiap jamaah berdzikir sendiri dengan suara pelan.
Di sisi lain, terdapat persoalan yang tidak kalah penting: bagaimana jika suara dzikir atau bacaan Al-Qur’an seseorang mengganggu orang lain yang sedang shalat, berdoa, atau membaca Al-Qur’an?
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah dzikir berjamaah dengan suara keras setelah shalat merupakan Sunnah Rasulullah ﷺ, ataukah sebuah tradisi yang berkembang di tengah masyarakat? Dan bagaimana Islam mengatur agar ibadah seseorang tidak mengganggu ibadah orang lain?
Untuk menjawabnya, kita perlu kembali kepada Al-Qur’an, hadis Rasulullah ﷺ, dan penjelasan para ulama.
- Dzikir Setelah Shalat Adalah Sunnah Rasulullah ﷺ
Tidak diragukan bahwa dzikir setelah shalat fardu memiliki landasan yang kuat dalam hadis sahih.
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Rasulullah ﷺ apabila selesai shalat, beliau beristigfar tiga kali:
۳ x أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ
Kemudian beliau membaca:
اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
Artinya: ‘Ya Allah, Engkau Maha Sejahtera, dari-Mu kesejahteraan, Mahaberkah Engkau, wahai Pemilik keagungan dan kemuliaan.’”
(HR. Muslim, no. 591).
Hadis tersebut menegaskan bahwa dzikir setelah shalat adalah tuntunan Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, yang perlu didiskusikan bukanlah apakah dzikir setelah shalat disyariatkan, melainkan bagaimana pelaksanaannya mengikuti petunjuk Nabi.
- Apakah Dzikir dengan Suara Keras Setelah Shalat Termasuk Sunnah?
Ada hadis sahih yang menunjukkan bahwa dzikir dengan suara terdengar setelah shalat pernah dilakukan pada masa Rasulullah ﷺ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Sesungguhnya mengeraskan suara ketika berdzikir setelah orang-orang selesai dari shalat wajib telah ada pada masa Rasulullah ﷺ.”
Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa ia mengetahui selesainya shalat ketika mendengar suara dzikir tersebut.
(HR. al-Bukhari, no. 841; Muslim, no. 583).
Hadis ini menjadi dalil penting bahwa dzikir yang terdengar setelah shalat memiliki dasar dalam Sunnah.
Akan tetapi, hadis tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh jamaah harus selalu membaca semua dzikir secara serentak, dengan satu suara, mengikuti satu pemimpin, dan dalam pola yang sama setiap selesai shalat.
Para ulama berbeda dalam memahami bentuk pelaksanaan dzikir tersebut. Sebagian menekankan keutamaan dzikir yang terdengar berdasarkan hadis, sementara ulama lain menjelaskan bahwa suara keras itu dapat berfungsi mengajarkan dzikir kepada jamaah atau menunjukkan selesainya shalat, bukan berarti harus dilakukan terus-menerus dalam satu pola tertentu.
Dengan demikian, kita perlu membedakan beberapa hal:
- Dzikir setelah shalat: memiliki landasan kuat dalam Sunnah.
- Mengeraskan suara dzikir: memiliki dasar hadis, tetapi cara penerapannya dibahas oleh para ulama.
- Dzikir serentak dengan satu suara yang dipimpin imam: merupakan bentuk praktik yang perlu dinilai berdasarkan dalil dan cara pelaksanaannya; tidak tepat menyatakan bahwa setiap detailnya pasti merupakan Sunnah khusus Rasulullah ﷺ.
- Menjadikan satu pola sebagai kewajiban agama: tidak boleh dilakukan tanpa landasan syariat yang memadai.
Tradisi yang baik tidak otomatis bertentangan dengan agama. Namun, tradisi juga tidak boleh dinyatakan sebagai ketentuan khusus dari Rasulullah ﷺ tanpa dalil yang mendukungnya.
- Rasulullah ﷺ Melarang Saling Mengganggu dalam Ibadah
Ada prinsip penting dalam Islam: ibadah seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengganggu ibadah orang lain.
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ pernah mendapati para sahabat sedang mengeraskan bacaan mereka. Beliau bersabda:
“Ketahuilah, setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan atas sebagian yang lain.”
(HR. Abu Dawud, no. 1332; Ahmad. Hadis ini dinilai sahih oleh sejumlah ulama).
Pesan hadis ini sangat jelas: ketika seseorang sedang beribadah kepada Allah, ia harus menjaga agar ibadahnya tidak mengganggu orang lain.
Walaupun konteks riwayat tersebut berkaitan dengan orang-orang yang sedang shalat dan membaca Al-Qur’an, prinsip adab yang terkandung di dalamnya relevan dalam kehidupan masjid secara umum.
Orang yang membaca Al-Qur’an hendaknya memperhatikan orang yang sedang shalat. Orang yang berdzikir dengan suara keras hendaknya memperhatikan jamaah yang masih menunaikan shalat sunnah atau sedang berdoa. Demikian pula, orang yang menggunakan pengeras suara perlu mempertimbangkan keadaan jamaah dan lingkungan sekitarnya.
Jangan sampai seseorang bermaksud mendekatkan diri kepada Allah, tetapi pada saat yang sama mengganggu kekhusyukan saudaranya.
- Bagaimana dengan Orang yang Membaca Al-Qur’an tetapi Mengganggu Orang Shalat?
Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah yang agung. Namun, kemuliaan suatu ibadah tidak berarti seseorang bebas melakukannya dengan cara yang merugikan orang lain.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 204:
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.”
Ayat ini menjelaskan adab ketika Al-Qur’an dibacakan. Para ulama membahas konteks penerapannya, termasuk ketika seseorang mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Ayat tersebut tidak berarti bahwa setiap orang yang sedang membaca Al-Qur’an harus selalu menghentikan bacaannya karena ada orang lain yang shalat.
Namun, hadis tentang larangan saling mengganggu memberikan pelajaran bahwa suara bacaan perlu dijaga agar tidak mengacaukan ibadah orang lain.
Karena itu, jika seseorang membaca Al-Qur’an dengan suara yang begitu keras hingga mengganggu orang yang sedang shalat, ia sebaiknya merendahkan suaranya. Hal yang sama berlaku bagi orang yang berdzikir, berbicara, atau menggunakan pengeras suara.
Sebaliknya, orang yang sedang shalat juga perlu memahami bahwa masjid merupakan ruang ibadah bersama. Tidak setiap suara yang terdengar otomatis merupakan gangguan yang dilarang. Yang perlu diperhatikan adalah kadar suara, keadaan jamaah, dan dampak nyata terhadap kekhusyukan ibadah.
Prinsipnya bukan melarang orang membaca Al-Qur’an, melainkan mengajarkan setiap orang agar menghormati hak orang lain untuk beribadah.
- Apakah Dzikir Berjamaah dengan Suara Keras Itu Tradisi atau Sunnah?
Jawabannya harus dibedakan secara cermat.
Pertama, dzikir setelah shalat adalah Sunnah Rasulullah ﷺ. Hal ini memiliki dasar hadis yang kuat.
Kedua, dzikir dengan suara terdengar juga memiliki dasar hadis. Karena itu, tidak tepat jika setiap dzikir yang terdengar setelah shalat langsung dianggap bid’ah tanpa mempertimbangkan dalil dan penjelasan ulama.
Ketiga, dzikir serentak dengan satu suara, dipimpin imam, dan dilakukan dalam susunan tertentu secara rutin merupakan bentuk pelaksanaan yang memiliki perbedaan penilaian di kalangan ulama. Sebagian membolehkannya dalam kerangka dzikir bersama, pendidikan, dan kebiasaan yang tidak diyakini sebagai kewajiban khusus. Sebagian ulama lain lebih mengutamakan dzikir masing-masing berdasarkan lafaz dan tata cara yang diriwayatkan dari Nabi, serta mengkritisi praktik yang dianggap menetapkan bentuk ibadah khusus tanpa dalil yang memadai.
Oleh sebab itu, tidak bijaksana menghakimi seluruh orang yang berdzikir bersama sebagai pelaku bid’ah, sebagaimana tidak tepat pula menyatakan bahwa setiap rincian tradisi dzikir berjamaah pasti pernah dicontohkan secara persis oleh Rasulullah ﷺ.
Yang harus menjadi ukuran adalah dalil, pemahaman ulama, dan adab dalam pelaksanaannya.
Keempat, jika pelaksanaan dzikir mengganggu orang yang sedang shalat, maka cara pelaksanaannya perlu diperbaiki. Tidak ada alasan untuk mempertahankan volume suara yang mengganggu dengan dalih sedang menjalankan ibadah.
- Jangan Sampai Membela Tradisi, tetapi Mengabaikan Adab
Salah satu persoalan dalam kehidupan beragama adalah ketika seseorang terlalu sibuk mempertahankan kebiasaan kelompoknya, tetapi kurang memperhatikan hak orang lain.
Ada orang yang sangat bersemangat melantunkan dzikir dengan suara keras, tetapi tidak menyadari bahwa di sampingnya ada jamaah yang masih menyempurnakan shalat sunnah.
Ada pula orang yang membaca Al-Qur’an dengan pengeras suara tanpa mempertimbangkan jamaah lain yang sedang beribadah.
Sebaliknya, ada orang yang begitu keras mengkritik praktik dzikir yang berbeda dengannya, hingga menimbulkan pertengkaran dan perpecahan di masjid.
Padahal, masjid seharusnya menjadi tempat tumbuhnya ketenangan, ilmu, persaudaraan, dan ketundukan kepada Allah SWT.
Mengikuti Sunnah bukan hanya tentang memperdebatkan lafaz dzikir atau keras dan pelannya suara. Mengikuti Sunnah juga berarti memperhatikan akhlak, menghormati sesama Muslim, dan tidak menyakiti orang lain.
Perbedaan pendapat dalam masalah fikih hendaknya disikapi dengan ilmu dan kelapangan dada, bukan dengan saling mencela.
- Bagaimana Praktik yang Lebih Bijaksana?
Ada beberapa langkah yang dapat diterapkan di masjid.
Pertama, menghidupkan dzikir yang sahih. Pengurus masjid dan imam dapat mengajarkan dzikir setelah shalat berdasarkan hadis-hadis yang sahih, sehingga jamaah mengetahui bacaan, arti, dan keutamaannya.
Kedua, tidak menganggap satu bentuk pelaksanaan sebagai satu-satunya cara yang benar. Selama terdapat perbedaan pendapat ulama yang dapat dipertanggungjawabkan, jamaah hendaknya menghindari sikap saling menyalahkan.
Ketiga, menjaga volume suara. Dzikir yang terdengar tidak harus berarti suara yang berlebihan. Imam dan jamaah perlu mempertimbangkan apakah masih ada orang yang shalat, membaca Al-Qur’an, atau berdoa.
Keempat, tidak memaksakan keseragaman. Jamaah yang memilih berdzikir sendiri dengan suara pelan hendaknya tidak direndahkan. Begitu pula, praktik dzikir bersama yang dibolehkan menurut pandangan ulama tertentu tidak semestinya langsung dijadikan alasan untuk memusuhi jamaah lain.
Dzikir setelah shalat merupakan amalan yang dianjurkan. Dzikir dengan suara terdengar memiliki landasan hadits, sedangkan bentuk dzikir berjamaah secara serentak dan rutin memiliki ruang pembahasan serta perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Kelima, menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah. Pengurus masjid dapat mengatur tata cara dzikir dan penggunaan pengeras suara dengan mempertimbangkan dalil, pandangan ulama, kondisi jamaah, serta ketertiban ibadah.
Tujuannya bukan memenangkan satu kelompok, melainkan menghadirkan suasana masjid yang sesuai dengan tuntunan agama dan membawa ketenteraman bagi seluruh jamaah.
Penutup: Ibadah Harus Mendekatkan kepada Allah, Bukan Mengganggu Hamba-Nya
Di atas perbedaan tersebut, terdapat prinsip yang harus dijaga bersama: jangan mengganggu orang lain yang sedang beribadah.
Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa setiap orang sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Pesan ini seharusnya menjadi pedoman bagi siapa pun yang berada di masjid, baik yang berdzikir, membaca Al-Qur’an, shalat sunnah, maupun berdoa.
Jangan sampai kita begitu bersemangat mengeraskan suara untuk berdzikir, tetapi lupa menjaga kekhusyukan saudara kita. Jangan pula kita begitu bersemangat mengkritik tradisi, tetapi kehilangan adab dan persaudaraan.
Ukuran keberagamaan bukan hanya seberapa keras suara dzikir kita, melainkan juga seberapa jauh ibadah itu membentuk ketaatan, ketenangan, dan akhlak yang baik.
Semoga Allah SWT membimbing kita untuk menghidupkan Sunnah Rasulullah ﷺ, menghormati perbedaan pendapat yang memiliki dasar ilmiah, dan menjadikan masjid sebagai tempat ibadah yang nyaman bagi seluruh kaum Muslimin.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(*Sekretaris Umum FDKM Tangerang)
