Oleh : Redaktur Banten Report
Pengurus mengaku santriwati mengalami intimidasi saat penggeledahan dini hari. Polisi menyatakan operasi sesuai SOP, sementara MUI meminta klarifikasi terbuka dan pemeriksaan objektif.
SUKOHARJO, BANTEN REPORT — Penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai sorotan setelah pengurus pesantren mengungkap dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah saat operasi kepolisian pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas aparat, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta kepatuhan terhadap prosedur penggeledahan dan penyitaan barang.
Berdasarkan surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, penggeledahan disebut dimulai sekitar pukul 03.20 WIB, ketika sebagian besar penghuni pesantren masih tertidur.
Pengurus mengklaim sejumlah personel kepolisian dan Brimob bersenjata lengkap mendobrak pintu asrama. Para santriwati disebut ditarik keluar, dibentak, dan diancam dengan senjata laras panjang dalam keadaan belum mengenakan jilbab maupun pakaian lengkap.
Salah satu santriwati juga disebut mengalami perlakuan intimidatif ketika berada sendirian di ruangan belakang. Pengurus mengungkapkan bahwa santriwati tersebut diminta tiarap dan mengalami tindakan fisik yang dinilai tidak pantas.
Kronologi tersebut diberitakan sejumlah media nasional, termasuk Tirto dan detikJateng. Namun, rincian perlakuan terhadap santriwati tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan independen.
Anak-anak Ikut Terdampak, Barang Senilai Rp50 Juta Dipersoalkan
Menurut keterangan pengurus yang dikutip detikJateng, sejumlah santriwati dan ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Sukoharjo.
Pihak pesantren mempersoalkan proses pemeriksaan yang, menurut mereka, pada awalnya berlangsung tanpa pendampingan kuasa hukum atau pihak terkait. Mereka juga menyebut pemberian makanan terlambat dan mengeluhkan dampak psikologis yang dialami para santriwati.
Pengurus turut menyatakan bahwa sejumlah barang milik pesantren dan penghuni, termasuk telepon seluler, perangkat elektronik, busur panah, uang tabungan, emas, serta kendaraan, ikut diamankan. Nilai keseluruhan barang yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Pihak pesantren menyatakan para santriwati dan ustazah akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Menurut mereka, pemeriksaan tersebut tidak menghasilkan bukti keterlibatan para penghuni pesantren dalam perkara yang sedang diselidiki.
Hingga pemberitaan sejumlah media pada 30 Oktober 2026, pengurus menyatakan barang-barang tersebut belum seluruhnya dikembalikan. Status terbaru pengembalian barang perlu dikonfirmasi kembali kepada kedua pihak.
Polisi Membantah Melanggar Prosedur
Di sisi lain, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyatakan penggeledahan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dikutip detikJateng pada 30 Oktober 2026, Andika mengatakan pihaknya telah memiliki penetapan pengadilan untuk penggeledahan tersebut. Kepolisian juga menyebut menemukan sejumlah barang yang dinilai relevan dengan penyidikan.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan juga menjelaskan adanya temuan sejumlah barang di lokasi pesantren. Dalam keterangan yang diberitakan JawaPos.com, barang yang disebut ditemukan antara lain senjata tajam, busur panah, telepon seluler, dan kotak infak.
Kepolisian juga mengungkapkan adanya penggeledahan di lokasi lain di Karanganyar dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Dengan demikian, terdapat dua keterangan yang perlu diperiksa secara objektif: pengurus pesantren mempersoalkan cara pelaksanaan operasi dan perlakuan terhadap penghuni, sedangkan kepolisian menyatakan tindakan tersebut memiliki dasar hukum dan dilakukan sesuai SOP.
Keberadaan penetapan pengadilan, apabila benar tersedia, merupakan salah satu aspek legalitas penggeledahan. Namun, hal itu tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai proporsionalitas penggunaan kekuatan, perlakuan terhadap perempuan, pendampingan anak, serta tata cara penyitaan.
MUI Minta Propam Turun Tangan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut menyoroti peristiwa tersebut.
Dalam pernyataan sikap bertajuk “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum” tertanggal 30 Oktober 2026, Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren MUI menyampaikan keprihatinan serta meminta kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka.
MUI juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan yang objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan aparat yang dinilai tidak proporsional.
Desakan ini penting agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan pernyataan antara pengurus pesantren dan kepolisian. Pemeriksaan perlu menguji dokumen, rekaman yang tersedia, keterangan saksi, serta tindakan masing-masing personel.
Apa Ketentuan Hukum tentang Penggeledahan?
Persoalan ini perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur penggeledahan dalam Pasal 112 dan Pasal 113. Secara umum, penyidik harus mengajukan izin kepada ketua pengadilan negeri sebelum melakukan penggeledahan.
Dalam keadaan mendesak, penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tersebut, penyidik wajib meminta persetujuan pengadilan setelah penggeledahan dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Pasal 113 juga menegaskan bahwa pemeriksaan dan penyitaan dalam penggeledahan harus berkaitan dengan barang bukti tindak pidana yang sedang ditangani.
Karena itu, pemeriksaan terhadap peristiwa di Hamalatul Qur’an setidaknya perlu menjawab beberapa pertanyaan mendasar:
- Apakah surat perintah dan penetapan pengadilan tersedia serta sesuai dengan lokasi dan tujuan penggeledahan?
- Apakah barang yang diamankan memiliki hubungan yang jelas dengan perkara yang diselidiki?
- Apakah pencatatan, dokumentasi, dan administrasi penyitaan dilakukan sesuai ketentuan?
- Apakah penggunaan kekuatan oleh aparat proporsional dengan situasi yang dihadapi?
- Apakah hak, martabat, dan kebutuhan perlindungan santriwati serta anak-anak telah diperhatikan selama operasi dan pemeriksaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata klaim salah satu pihak.
“Polri Bersama Masyarakat” Harus Dibuktikan dengan Tindakan
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat” saat proses pencalonannya di DPR.
Visi tersebut menempatkan hubungan kepolisian dan masyarakat sebagai salah satu perhatian penting dalam kepemimpinan Polri. Karena itu, penanganan kasus Hamalatul Qur’an menjadi ujian bagi komitmen transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan masyarakat.
Penegakan hukum memang menuntut ketegasan. Akan tetapi, ketegasan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur, merendahkan martabat seseorang, atau mengesampingkan perlindungan terhadap anak.
Jika ditemukan pelanggaran, personel yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan, termasuk apabila pemeriksaan menunjukkan adanya tanggung jawab dari pemberi perintah. Sebaliknya, jika tindakan aparat terbukti sah dan sesuai prosedur, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka agar tidak menyisakan spekulasi.
Enam Langkah yang Perlu Didorong
Untuk memulihkan kepercayaan publik, Banten Report memandang ada enam langkah yang patut dipertimbangkan oleh pimpinan Polri:
Pertama, pemeriksaan yang independen dan transparan. Propam perlu memeriksa pelaksanaan operasi, didukung pengawasan yang memadai dan pelibatan lembaga terkait apabila diperlukan. Hasilnya perlu diumumkan kepada publik dengan tetap melindungi identitas anak.
Kedua, audit administrasi penyitaan. Kepolisian perlu menjelaskan daftar barang yang diamankan, dasar penyitaan, status barang, dan mekanisme pengembaliannya. Barang yang tidak lagi diperlukan untuk kepentingan hukum harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, pemeriksaan dugaan intimidasi. Keterangan santriwati, ustazah, petugas, dan saksi lain harus diperiksa secara profesional. Jika ditemukan pelanggaran etik atau pidana, proses harus berjalan tanpa pandang bulu.
Keempat, perlindungan khusus bagi perempuan dan anak. Evaluasi prosedur operasi perlu memastikan privasi, pendampingan yang sesuai, serta penggunaan personel dan metode pemeriksaan yang mempertimbangkan kebutuhan kelompok rentan.
Kelima, komunikasi dan pemulihan. Kepolisian perlu membuka ruang dialog dengan pengurus pesantren dan keluarga yang terdampak. Apabila ditemukan kesalahan, permintaan maaf dan langkah pemulihan harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Keenam, evaluasi SOP dan pengawasan. Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar perbaikan prosedur agar tindakan serupa dapat dicegah, tanpa menghambat penyidikan yang sah terhadap dugaan tindak pidana.
Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Menjadi Korban
Peristiwa di Ponpes Hamalatul Qur’an bukan hanya menyangkut legalitas sebuah operasi kepolisian. Kasus ini juga menyentuh rasa aman santriwati, perlindungan anak, penghormatan terhadap lembaga pendidikan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang lengkap: apa dasar operasi tersebut, bagaimana prosedurnya dijalankan, barang apa saja yang diamankan, serta apakah terdapat pelanggaran dalam perlakuan terhadap penghuni pesantren.
Polri tidak cukup hanya menyatakan bahwa operasi telah sesuai SOP. Pernyataan tersebut perlu ditopang bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, dugaan pelanggaran juga tidak boleh langsung dianggap terbukti sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Polri Bersama Masyarakat” akan memiliki makna apabila masyarakat memperoleh perlindungan, hak-haknya dihormati, dan setiap dugaan penyalahgunaan wewenang diperiksa secara adil.
Kini, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Pengusutan yang objektif akan membantu memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa mengorbankan martabat manusia.
Banten Report — Media Lokal Akurat dan Terpercaya.
Sumber rujukan:
- Tirto, Kronologi Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo & Dugaan Intimidasi, 30 Oktober 2026.
- detikJateng, Ponpes Sukoharjo Ngaku Terintimidasi Saat Digeledah, Polisi: Sesuai SOP, 30 Oktober 2026.
- JawaPos.com, Polda Jateng Klarifikasi Awal Mula Penggerebekan Santriwati Pesantren di Sukoharjo, 31 Oktober 2026.
- Kaltim Post, MUI Pusat Desak Polri Klarifikasi Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo dan Minta Propam Turun Tangan, 31 Oktober 2026.
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Kementerian Hukum RI, Bentuk Upaya Paksa Berdasarkan KUHAP 2025.
- Sekretariat Presiden RI, keterangan pelantikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, 1 Oktober 2026.
