NASIONAL

Rencana Gaji PNS/ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih, Begini Perkembangan Terbarunya

Foto : Sejumlah ASN Mengikuti Upacara (Ilustrasi)

BANTEN REPORT — Pemerintah tengah membahas rencana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan, tetapi mekanisme pelaksanaannya masih perlu diperjelas.

Wacana penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kembali menjadi perhatian publik. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa usulan mengenai skema tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pernyataan itu disampaikan Ferry setelah menghadiri rapat koordinasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Rabu, 14 Oktober 2026. Meski demikian, pemerintah belum memaparkan secara terperinci mekanisme penyaluran, cakupan pegawai yang akan terlibat, serta jadwal pelaksanaannya.

Komisi II DPR Usulkan Pembatasan Cakupan.

Perkembangan lain muncul dari Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar wacana penyaluran gaji melalui Koperasi Desa Merah Putih diprioritaskan bagi PNS di lingkungan pemerintah pusat, yakni kementerian dan lembaga.

Sementara itu, gaji pegawai pemerintah daerah, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diusulkan tetap disalurkan melalui bank pembangunan daerah (BPD).

Usulan tersebut mempertimbangkan keberlangsungan bank daerah yang selama ini berperan dalam pelayanan keuangan pemerintah daerah. Namun, usulan tersebut perlu dibedakan dari keputusan resmi pemerintah yang mengikat.

Apa Tujuan Penyaluran Gaji Melalui Koperasi?

Pelibatan Koperasi Merah Putih dalam penyaluran gaji ASN berpotensi memperluas peran koperasi dalam kegiatan ekonomi dan layanan keuangan masyarakat.

Apabila diterapkan, skema tersebut perlu dirancang agar memberikan manfaat nyata bagi koperasi tanpa mengurangi kepastian hak pegawai dalam menerima penghasilan setiap bulan.

Sejumlah aspek penting yang perlu diperjelas meliputi kesiapan administrasi koperasi, sistem transaksi, keamanan dana, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi gangguan pembayaran.

Bagaimana dengan Hak PNS dan ASN?

Penyaluran gaji melalui lembaga yang berbeda tidak boleh mengaburkan hak pegawai untuk menerima gaji secara utuh, tepat waktu, dan melalui prosedur yang jelas.

Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah koperasi akan bertindak sebagai mitra penyalur pembayaran atau menggunakan mekanisme lain. Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai pilihan rekening pegawai, biaya administrasi jika ada, serta perlindungan terhadap data dan dana penerima gaji.

Hal-hal tersebut menjadi penting agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi ASN maupun mengganggu sistem pembayaran yang telah berjalan.

Menunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Hingga perkembangan informasi yang diberitakan pada pertengahan Oktober 2026, rencana penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Merah Putih masih memerlukan kejelasan mengenai mekanisme dan pelaksanaannya.

Karena itu, ASN diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh gaji PNS dan PPPK akan segera dialihkan ke koperasi. Masyarakat perlu menunggu pengumuman resmi dari kementerian terkait mengenai aturan, sasaran penerima, dan jadwal implementasinya.

Bagi pemerintah, tantangan utamanya adalah memastikan bahwa penguatan koperasi berjalan seiring dengan perlindungan hak pegawai, transparansi pengelolaan dana, dan keberlanjutan sistem keuangan publik.[]

Related posts

Kabar Gembira UMK! Biaya Registrasi Pangan Olahan di BPOM Kini 0 Rupiah Alias Gratis

Syam

Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Belum Sepenuhnya Normal, Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Syam

BGN Bekukan Sementara 1.276 SPPG, 654 Diusulkan Tutup Permanen

Syam

Leave a Comment