JAKARTA, BantenReport.com — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengambil langkah tegas dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kebijakan tersebut diumumkan BGN pada 16 September 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan pangan, kebersihan, dan kualitas layanan MBG bagi para penerima manfaat.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan penghentian sementara dilakukan berdasarkan hasil pemantauan terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi SPPG.
821 SPPG Masih Proses SLHS
Dari total 1.276 SPPG yang dihentikan sementara, BGN mencatat:
- 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS.
- 447 SPPG telah mendaftar, tetapi belum memenuhi persyaratan dan kelayakan.
- 8 SPPG belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
Jika dilihat berdasarkan wilayah, sebanyak 239 SPPG berada di Sumatera, 927 SPPG di Jawa, dan 110 SPPG berada di luar Sumatera dan Jawa.
654 SPPG Diusulkan Ditutup Permanen
Selain penghentian sementara, BGN juga mengusulkan 654 SPPG yang masuk kategori kritis untuk ditutup secara permanen apabila tidak memenuhi ketentuan dalam waktu yang ditetapkan.
Dari jumlah tersebut, 447 SPPG telah mendaftar SLHS tetapi dinyatakan belum memenuhi syarat, 199 SPPG belum melakukan pendaftaran, dan 8 SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.
BGN juga akan melakukan pemeriksaan langsung atau on the spot terhadap dapur-dapur SPPG untuk memastikan standar kebersihan, kelayakan fasilitas, serta penerapan SOP berjalan sesuai ketentuan.
Layanan MBG Tetap Dialihkan
BGN memastikan penghentian sementara tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat. Layanan dari SPPG yang disuspend akan dialihkan sementara kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan mempunyai kapasitas yang memadai.
BGN menyebut status suspend dapat dicabut setelah SPPG memenuhi persyaratan SLHS dan ketentuan operasional yang berlaku.
Langkah ini menegaskan bahwa aspek keamanan pangan, higiene, sanitasi, dan kualitas makanan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program MBG secara nasional.
Sumber: BGN dan ANTARA.

