JAKARTA — Gerakan masyarakat sipil yang mendorong penggunaan hak angket DPR RI terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai mengemuka.
Sejumlah aktivis dan akademisi meminta parlemen menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional, sementara desakan agar Gibran mundur dari jabatannya juga disuarakan sejumlah pihak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyampaian aspirasi kepada sejumlah fraksi di DPR RI agar menginisiasi penggunaan hak angket untuk mendalami persoalan administrasi pencalonan Gibran.
Dilansir dari sejumlah pemberitaan media nasional, Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Selasa (13/10/2026). Sehari sebelumnya, perwakilan AKSI juga melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dorong Hak Angket dan Desakan Pengunduran Diri
Dorongan penggunaan hak angket muncul sebagai bagian dari upaya sejumlah kelompok masyarakat sipil untuk meminta DPR menelusuri persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai Wakil Presiden.
Selain jalur parlemen, sejumlah pihak juga membuka opsi konsolidasi gerakan masyarakat untuk menyampaikan desakan agar Gibran mengundurkan diri. Wacana tersebut diberitakan mencuat setelah para pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum membahas langkah lanjutan atas persoalan yang mereka soroti.
Meski demikian, tuntutan pengunduran diri merupakan aspirasi politik yang perlu dibedakan dari keputusan resmi DPR maupun proses pemberhentian Wakil Presiden berdasarkan konstitusi.
DPR Diminta Menindaklanjuti Persoalan Secara Konstitusional
Hak angket merupakan salah satu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkembangan terbaru, Fraksi PKB menyatakan menerima aspirasi tertulis dari AKSI untuk dipelajari lebih lanjut. Anggota DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa masukan tersebut akan dikaji sebelum fraksi menentukan langkah selanjutnya. Saat itu, DPR juga sedang memasuki masa reses.
Dengan demikian, penyampaian aspirasi kepada fraksi DPR belum berarti hak angket telah resmi digulirkan atau disetujui oleh DPR.
Polemik Ijazah dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Polemik ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang menyinggung persoalan bukti pendidikan Gibran.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan parlemen. Namun, langkah hukum dan politik selanjutnya tetap harus merujuk pada isi putusan MK, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kewenangan masing-masing lembaga negara.
Pemberhentian Wakil Presiden Memiliki Mekanisme Konstitusional
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan politik.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 menetapkan dasar serta tahapan pemberhentian, termasuk keterlibatan DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sesuai persyaratan konstitusional yang berlaku.
Karena itu, penggunaan hak angket, apabila nantinya disetujui dan dilaksanakan, perlu dibedakan dari proses pemakzulan atau pemberhentian Wakil Presiden.
Menunggu Langkah Lanjutan DPR
Perkembangan gerakan hak angket Gibran kini bergantung pada tindak lanjut aspirasi masyarakat sipil, sikap fraksi-fraksi DPR, serta proses politik dan hukum yang mungkin ditempuh.
Publik menantikan apakah dorongan tersebut akan berlanjut menjadi langkah kelembagaan di parlemen atau tetap berada pada tahap penyampaian aspirasi.
Di tengah perbedaan pandangan, keterbukaan informasi, pengujian fakta, penghormatan terhadap proses hukum, dan akuntabilitas lembaga negara menjadi hal penting agar persoalan ini dapat dibahas secara transparan dan sesuai konstitusi.[]
