HUKUMNASIONAL

MK Diminta Panggil Gibran dalam Perkara Ijazah, Akankah Gibran Hadir?

Foto: Gibran Rakabuming

JAKARTA, BANTEN REPORT – Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 kembali menjadi perhatian. Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Gibran untuk memberikan keterangan secara langsung dalam persidangan.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum para Pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Bambang mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua MK pada 28 September 2026 untuk meminta agar Gibran, Menteri Pendidikan, serta Menteri Hukum dapat dipanggil dan didengar keterangannya dalam tahap pembuktian.

Menurut Pemohon, keterangan langsung dari Gibran dinilai penting karena perkara tersebut berkaitan dengan riwayat dan dokumen pendidikan yang digunakan ketika dirinya mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK Masih Mempertimbangkan

Meski permintaan tersebut telah disampaikan, belum ada kepastian bahwa Gibran akan hadir di persidangan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan surat permohonan pemanggilan tersebut telah diterima oleh MK dan masih akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dengan demikian, sampai saat ini belum dapat dipastikan apakah Gibran akan dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan di hadapan MK.

Hal ini penting dicatat karena permintaan Pemohon untuk menghadirkan seseorang tidak otomatis berarti orang tersebut akan dipanggil oleh Mahkamah. Keputusan mengenai pihak yang perlu didengar keterangannya berada pada kewenangan majelis hakim.

Sidang Pembuktian Sudah Berjalan

Pada Rabu malam (30/9/2026), MK telah menggelar sidang pembuktian dari pihak Pemohon. Dalam persidangan tersebut, Pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti, serta mantan anggota KPU, I Gusti Putu Artha, sebagai saksi.

Perkara ini diajukan oleh 12 Pemohon, di antaranya Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para Pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu dipenuhi oleh setiap calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga mempersoalkan proses penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Di sisi lain, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Prabowo-Gibran telah diterima dan diverifikasi pada saat proses pencalonan 2023. KPU juga mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut karena menurut KPU persoalan syarat calon berkaitan dengan sengketa proses pemilu.

Akankah Gibran Hadir?

Pertanyaan yang kini muncul adalah: akankah Gibran Rakabuming Raka benar-benar hadir memberikan keterangan di MK?

Untuk saat ini jawabannya belum dapat dipastikan. Permintaan pemanggilan sudah diajukan oleh Pemohon, tetapi keputusan mengenai pemanggilan tersebut masih berada di tangan majelis hakim.

Sementara itu, jadwal persidangan MK pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB adalah pembuktian dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Agenda tersebut meliputi penyampaian keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.

Perkara ini dijadwalkan memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim setelah seluruh proses pembuktian selesai. Berdasarkan jadwal yang tersedia, pembacaan putusan direncanakan pada 5 atau 6 Oktober 2026.

Dengan demikian, publik masih menunggu keputusan MK mengenai permintaan pemanggilan Gibran sekaligus perkembangan pemeriksaan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden RI.[]

Related posts

PUTUSAN MK TERKAIT NASIB GIBRAN: GUGATAN TAK DAPAT DITERIMA, POSISI WAPRES TETAP

Syam

KALAPAS CIBINONG DIPECAT DARI ASN, 16 PEGAWAI LAIN DIJATUHI SANKSI

Syam

Kabar Gembira UMK! Biaya Registrasi Pangan Olahan di BPOM Kini 0 Rupiah Alias Gratis

Syam

Leave a Comment