Zakat sebagai Kewajiban Agama, Kepedulian Sosial, dan Sebagai Pengurang Pajak yang Sesuai Ketentuan
Oleh: Syamsuri, S.Pd.I*
Dalam kehidupan ekonomi modern, setiap perusahaan tidak hanya dituntut untuk memperoleh keuntungan atau laba, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan keagamaan. Keuntungan usaha yang diperoleh hendaknya menjadi sumber keberkahan, membawa manfaat bagi masyarakat, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagi umat Islam, salah satu instrumen penting untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah zakat. Zakat bukan sekadar ibadah yang membersihkan harta, melainkan juga sarana membersihkan diri serta pemerataan kesejahteraan, penguatan ekonomi umat, dan pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan.
Menariknya, dalam sistem perpajakan Indonesia, pembayaran zakat yang memenuhi persyaratan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan kewajiban zakat sekaligus memperoleh manfaat perpajakan secara sah dan legal.
Zakat Membersihkan Harta dan Menumbuhkan Keberkahan
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan.”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat memiliki dimensi spiritual dan sosial. Zakat membersihkan jiwa dari sifat kikir, menumbuhkan kepedulian kepada sesama, serta membantu mereka yang membutuhkan.
Dalam konteks perusahaan, zakat dapat menjadi bagian dari komitmen untuk membangun usaha yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga pada kebermanfaatan dan tanggung jawab sosial.
Perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnis secara halal, memenuhi kewajiban perpajakan, serta menunaikan zakat sesuai ketentuan agama dan hukum diharapkan mampu menghadirkan keberkahan dalam kegiatan usahanya.
Bagaimana Zakat Dapat Mengurangi Pajak Perusahaan?
Berdasarkan ketentuan perpajakan Indonesia, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat menjadi pengurang pajak, apabila zakat yang dibayarkan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya, zakat tidak secara langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayar. Zakat yang memenuhi persyaratan mengurangi penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh, sehingga pajak terutang dapat menjadi lebih rendah.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan memiliki penghasilan neto fiskal sebelum zakat sebesar Rp1.000.000.000 dalam satu tahun. Untuk ilustrasi, diasumsikan zakat yang memenuhi syarat sebesar Rp25.000.000 dan perusahaan dikenai tarif umum PPh Badan sebesar 22%.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Tanpa memperhitungkan zakat
- Penghasilan neto fiskal: Rp1.000.000.000
- PPh Badan ilustratif sebesar 22%: Rp220.000.000
- Dengan memperhitungkan zakat yang memenuhi syarat
- Penghasilan neto fiskal sebelum zakat: Rp1.000.000.000
- Pengurang zakat: Rp25.000.000
- Penghasilan setelah pengurang zakat: Rp975.000.000
- PPh Badan ilustratif sebesar 22%: Rp214.500.000
- Manfaat perpajakan
- Zakat yang dibayarkan: Rp25.000.000
- Penghematan PPh dalam ilustrasi: Rp5.500.000
Dari simulasi tersebut, perusahaan tetap menunaikan zakat sebesar Rp25 juta, sedangkan pajaknya berkurang sebesar Rp5,5 juta dibandingkan dengan kondisi tanpa pengurang zakat.
Angka tersebut merupakan ilustrasi, bukan jaminan penghematan untuk setiap perusahaan. Penghitungan sebenarnya harus memperhatikan ketentuan fiskal, status perusahaan, serta kelayakan zakat yang dibayarkan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Zakat dan Pajak: Dua Kewajiban yang Berbeda
Penting dipahami bahwa zakat dan pajak memiliki dasar, tujuan, serta mekanisme yang berbeda.
Zakat merupakan kewajiban agama bagi pihak yang memenuhi syarat menurut syariat Islam. Sementara itu, pajak merupakan kewajiban kenegaraan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pembayaran zakat tidak otomatis menggantikan kewajiban membayar pajak. Perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya, menyusun laporan keuangan secara benar, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, perusahaan perlu membayarkan zakat melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memenuhi persyaratan, menyimpan bukti pembayaran yang sah, serta memastikan bahwa pembayaran tersebut memenuhi ketentuan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Zakat juga tidak boleh dihitung secara sembarangan hanya untuk mendapatkan pengurangan pajak. Dasar penghitungan dan jumlah zakat harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.
Mengapa Perusahaan Perlu Mengoptimalkan Zakat?
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh perusahaan dengan mengintegrasikan zakat ke dalam pengelolaan keuangan secara tertib.
Pertama, menjalankan kewajiban agama. Perusahaan atau pemilik usaha Muslim dapat menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, meningkatkan kepedulian sosial. Dana zakat yang dikelola secara amanah dapat membantu fakir miskin, pemberdayaan ekonomi mustahik, pendidikan, dan program kesejahteraan lainnya sesuai ketentuan penyaluran zakat.
Ketiga, melakukan perencanaan pajak secara legal. Penggunaan fasilitas pengurang penghasilan bruto yang memang diperbolehkan dapat membantu perusahaan mengelola kewajiban pajaknya secara lebih efisien.
Keempat, memperkuat tata kelola perusahaan. Dokumentasi zakat, laporan keuangan, dan pelaporan pajak yang tertib mencerminkan tanggung jawab serta transparansi perusahaan.
Kelima, membangun reputasi usaha. Komitmen terhadap etika bisnis, kepedulian sosial, dan kepatuhan hukum dapat menjadi bagian dari nilai positif perusahaan di mata masyarakat dan mitra usaha.
Penutup: Keuntungan yang Berkah, Kewajiban yang Tertunaikan
Prinsip “Harta Bersih, Pajak Berkurang dengan Berzakat” mengandung pesan bahwa pengelolaan harta seharusnya tidak hanya berorientasi pada besarnya keuntungan, tetapi juga pada keberkahan, kepatuhan, dan manfaat sosial.
Zakat tidak boleh dipandang semata-mata sebagai instrumen untuk mengurangi pajak. Zakat pertama-tama adalah kewajiban ibadah yang memiliki tujuan penyucian harta dan pemerataan kesejahteraan. Adapun manfaat perpajakannya merupakan konsekuensi hukum yang dapat diperoleh apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
Oleh karena itu, perusahaan Muslim perlu mengintegrasikan pengelolaan zakat ke dalam perencanaan keuangan dan perpajakan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Mari membangun usaha yang menguntungkan, menunaikan zakat dengan benar, memenuhi kewajiban pajak, dan menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Harta yang dikelola dengan amanah, zakat yang ditunaikan dengan benar, dan pajak yang dibayar sesuai ketentuan merupakan bagian dari ikhtiar membangun ekonomi yang adil, berkah, dan berkelanjutan.[]
*) Sekretaris Umum FDKM Tangerang
