Oleh : Syamsuri, S.Pd.I*
Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap panjangnya masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia. Presiden meminta Kementerian Haji dan Umrah mencari formula agar antrean haji dapat dipangkas dan masyarakat memperoleh kepastian keberangkatan yang lebih baik.
Upaya tersebut kini mulai menunjukkan hasil. Kementerian Haji dan Umrah menyebut masa tunggu haji secara faktual rata-rata berada di angka sekitar 14 tahun, setelah pemerintah melakukan pembenahan dan validasi besar-besaran terhadap data calon jemaah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sebelumnya masa antrean haji di Indonesia bahkan pernah mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian melakukan perubahan formula sehingga angka antrean secara administratif turun menjadi sekitar 26 tahun.
Namun, Presiden Prabowo menilai angka tersebut masih terlalu panjang.
“Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek,” ujar Dahnil seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
5,7 Juta Data Diverifikasi
“Setelah data dibersihkan dan dihitung kembali berdasarkan kondisi faktual, pemerintah mendapatkan gambaran bahwa jemaah yang berangkat pada tahun ini rata-rata telah menunggu sekitar 14 tahun.”
Salah satu langkah utama pemerintah adalah melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah haji yang tercatat dalam sistem. Dari proses tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun,” kata Dahnil.
Bukan Berarti Pendaftar Baru Pasti Menunggu 14 Tahun
Meski menjadi kabar menggembirakan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara masa tunggu faktual dan masa tunggu administratif.
Angka 14 tahun menggambarkan rata-rata waktu yang telah dilalui oleh jemaah yang benar-benar berangkat. Sementara itu, masa tunggu bagi seseorang yang baru mendaftar dapat berbeda karena dipengaruhi oleh jumlah pendaftar, kuota haji Indonesia, serta kebijakan dan formula pembagian kuota.
Dengan demikian, angka 14 tahun tidak otomatis berarti setiap orang yang mendaftar haji pada 2026 akan berangkat pada 2040.
Perbedaan metode penghitungan ini juga menjadi perhatian di DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kementerian Haji dan Umrah membuka data serta metode penghitungan secara transparan agar masyarakat dapat memahami dasar munculnya angka 14 tahun tersebut.
Mengapa Prabowo Ingin Antrean Haji Dipersingkat?
Persoalan masa tunggu menjadi penting karena Indonesia memiliki jumlah pendaftar haji yang sangat besar, sementara kuota keberangkatan setiap tahun terbatas.
Karena itu, pemerintah tidak hanya dituntut meningkatkan pelayanan selama musim haji, tetapi juga membenahi data, tata kelola, formula antrean, dan efisiensi penyelenggaraan haji.
Presiden Prabowo sebelumnya juga telah meminta Kementerian Haji dan Umrah melakukan evaluasi penyelenggaraan haji 2026 sekaligus mencari langkah untuk mempercepat masa tunggu jamaah pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah kini berkomitmen melanjutkan validasi data dan pembenahan tata kelola agar informasi antrean yang diterima calon jemaah semakin akurat.
Dari 49 Tahun Menuju 14 Tahun
Perjalanan perubahan angka masa tunggu tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: 49 tahun → 26 tahun → 14 tahun secara faktual
Penurunan tersebut menunjukkan adanya perubahan dalam metode penghitungan dan pembersihan data. Namun, pemerintah masih memiliki pekerjaan besar untuk memastikan angka tersebut benar-benar memberikan kepastian bagi calon jemaah haji di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat, yang terpenting bukan sekadar angka antrean yang terlihat lebih pendek, tetapi adanya kepastian, transparansi, keadilan, dan pelayanan haji yang semakin baik.[]
(*Konsultan Umroh & Haji Khusus)
Mau Daftar Umroh atau Haji Khusus ?
Hubungi: O813.16060.230 (Syamsuri)
Tersedia Jadwal Keberangkatan Umroh Promo dan Hemat Bulan Oktober, Nopember & Desember 2026.
