HUKUMSUARA WARGA

PERNYATAAN SIKAP FORUM DEWAN KEMAKMURAN MASJID (FDKM) TANGERANG ATAS TINDAKAN KEKERASAN DAN PELANGGARAN PROSEDUR OLEH OKNUM ANGGOTA BRIMOB TERHADAP SANTRI PONDOK PESANTREN HAMALATUL QURAN,  SUKOHARJO – JAWA TENGAH

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Forum Dewan Kemakmuran Masjid (FDKM) Tangerang menyampaikan keprihatinan dan sikap tegas atas tindakan kekerasan serta pelanggaran prosedur oleh oknum aparat kepolisian dari satuan Brigade Mobil (Brimob) terhadap santri Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Kami memandang bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilaksanakan berdasarkan hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Santri merupakan bagian penting dari generasi penerus bangsa yang sedang menuntut ilmu, membangun akhlak, dan memperdalam nilai-nilai keagamaan. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang mengancam keselamatan, martabat, dan hak-hak santri harus ditangani secara serius, transparan, dan bertanggung jawab.

Negara hukum tidak boleh membiarkan kekuasaan dijalankan secara sewenang-wenang. Aparat kepolisian yang diberi amanah untuk melindungi dan mengayomi masyarakat harus menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

ATAS DASAR TERSEBUT, FDKM TANGERANG MENYATAKAN SIKAP:

1. Mendesak Pencopotan Kapolda Jawa Tengah

Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Jawa Tengah dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan dan evaluasi menyeluruh atas dugaan tindakan aparat terhadap santri Pondok Pesantren Hamalatul Quran, dengan tetap berlandaskan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Mendesak Investigasi yang Transparan dan Independen

Mendesak dilakukannya pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap seluruh aparat yang diduga terlibat, termasuk pemeriksaan terhadap rantai komando dan prosedur operasional yang dijalankan.

3. Menuntut Penegakan Hukum secara Adil

Menuntut agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa perlindungan maupun impunitas karena jabatan atau kedudukan.

4. Mendesak Perlindungan terhadap Santri dan Pesantren

Meminta negara dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin keamanan, keselamatan, serta hak-hak santri dan lingkungan pesantren agar dapat menjalankan kegiatan pendidikan dan keagamaan tanpa intimidasi maupun tindakan sewenang-wenang.

5. Mengajak Masyarakat Mengawal Kasus secara Damai dan Konstitusional

Mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, dan umat Islam untuk mengawal proses penegakan hukum secara damai, tertib, dan bermartabat demi tegaknya keadilan.

PENUTUP

FDKM Tangerang menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui tindakan nyata, keterbukaan, dan keberanian menindak setiap pelanggaran yang terbukti.

Kami berdiri bersama upaya perlindungan terhadap santri, pesantren, dan seluruh masyarakat yang mendambakan keadilan. Kami berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penegakan hukum dan memperkuat komitmen kepolisian dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Keadilan harus ditegakkan. Santri harus dilindungi. Hukum harus berlaku bagi semua.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tangerang, 02 November 2026

FORUM DEWAN KEMAKMURAN MASJID (FDKM) TANGERANG

Ketua Umum,

M. Yunus

Related posts

Penggugat PHPU Gibran Bakal Bergerak ke DPR, Dorong Pemakzulan Wakil Presiden

Syam

PIMPINLAH RAKYAT DENGAN CINTA, KEBIJAKSANAAN DAN KESABARAN

Syam

DUGAAN INTIMIDASI DI PONPES PUTRI HAMALATUL QUR’AN, MUI DESAK PROPAM PERIKSA APARAT

Syam

Leave a Comment