SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,5 miliar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pematangan lahan yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas PSEL di Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan bahwa dukungan terhadap program PSEL menjadi salah satu bagian dari fokus Pemkab Serang dalam APBD Perubahan 2026.
“PSEL untuk pematangan lahan kurang lebih Rp6,5 miliar, dan kita sudah anggarkan di perubahan ini,” ujar Ratu seusai Rapat Paripurna Penetapan APBD Perubahan 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (16/9/2026).
Fokus pada Infrastruktur dan Layanan Dasar
Selain penanganan sampah, Ratu mengatakan APBD Perubahan 2026 juga diarahkan untuk peningkatan infrastruktur wilayah serta penguatan pelayanan dasar masyarakat, terutama sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemkab Serang juga menyiapkan pembangunan sejumlah ruangan di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang. Ruangan tersebut dipersiapkan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang direncanakan mulai berpindah pada awal 2027.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan pembangunan fisik pada APBD Perubahan 2026 antara lain diarahkan untuk persiapan lahan PSEL dan pembangunan fasilitas OPD di Puspemkab.
Pemkab Serang menargetkan pelaksanaan berbagai program pembangunan pada sisa tahun anggaran 2026 dapat dioptimalkan sehingga tidak menjadi pekerjaan yang harus dilanjutkan ke APBD 2027.
PSEL dan Persoalan Sampah
Dukungan anggaran Rp6,5 miliar untuk pematangan lahan menjadi langkah awal Pemkab Serang dalam mendukung pembangunan PSEL di Cilowong. Program tersebut diarahkan sebagai bagian dari upaya penanganan persoalan persampahan sekaligus pemanfaatan sampah menjadi sumber energi.
Pemerintah Kabupaten Serang sebelumnya juga menyatakan dukungan terhadap program PSEL tersebut dan memasukkan kebutuhan pematangan lahan dalam penganggaran daerah.
Pemerintah Kabupaten Serang akan terus memantau perkembangan pembangunan PSEL, termasuk tahapan pematangan lahan, pelaksanaan proyek, serta dampaknya terhadap pengelolaan sampah dan masyarakat di wilayah Serang dan sekitarnya.[]
