TANGERANG — Kabar menggembirakan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan fasilitas gratis atau Rp0 untuk biaya registrasi pangan olahan bagi produsen dalam negeri yang masuk kategori usaha mikro dan kecil. Kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan BPOM terhadap UMK agar pelaku usaha tidak terkendala biaya ketika ingin meningkatkan legalitas, keamanan, mutu, dan daya saing produk pangan olahan mereka.
BPOM: UMK Tidak Perlu Takut Biaya
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa produsen dalam negeri dengan kategori usaha mikro dan kecil tidak perlu khawatir mengenai biaya registrasi pangan olahan. “Masyarakat tidak perlu bayar, gratis bagi produsen dalam negeri dengan kategori usaha mikro dan kecil, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong UMK agar berani mengurus registrasi dan meningkatkan kualitas produknya sehingga dapat naik kelas dan memiliki peluang pasar yang lebih luas.
Perusahaan Pangan Terdaftar Merupakan UMKM
Besarnya perhatian BPOM terhadap UMK tidak terlepas dari peran UMKM dalam industri pangan nasional.Hingga Maret 2026, tercatat 15.034 perusahaan pangan olahan yang terdaftar di BPOM. Sekitar 82 persen atau lebih dari 12 ribu perusahaan merupakan UMKM. Sementara itu, dari sekitar 193 ribu izin edar pangan olahan yang diterbitkan sepanjang April 2021 hingga April 2026, sekitar 62 persen dimiliki pelaku UMKM. Data tersebut menunjukkan bahwa UMKM memiliki peranan sangat besar dalam ekosistem pangan olahan nasional.
Bukan Hanya Gratis, UMK Juga Mendapat Pendampingan
BPOM juga menyiapkan berbagai bentuk dukungan bagi pelaku UMK, mulai dari asistensi regulatori, pendampingan, bimbingan teknis, coaching clinic, konsultasi hingga bantuan pengujian produk. BPOM juga menerapkan pendekatan pemenuhan standar secara bertahap agar UMK dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek keamanan dan mutu pangan.
Selain itu, BPOM memiliki program Orang Tua Angkat (OTA) UMKM, yang melibatkan industri besar untuk membantu UMK melalui peningkatan kapasitas usaha, transfer pengetahuan, penguatan fasilitas produksi hingga perluasan akses pasar. Kebijakan biaya registrasi Rp0 ini dinilai menjadi peluang penting bagi pelaku UMK pangan untuk meningkatkan profesionalisme usahanya. Dengan legalitas dan pemenuhan standar yang lebih baik, produk UMK diharapkan tidak hanya mampu bersaing di pasar lokal, tetapi juga memiliki kesempatan memasuki pasar nasional bahkan pasar global.
BPOM menegaskan komitmennya untuk terus mendorong UMKM agar maju, naik kelas, dan mampu menembus pasar global dan bisa terus berkontribusi terhadap perekonomian Nasional.
Sumber: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
